Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana : Temuan Empiris di Kota Palu

Penulis

  • Irna Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena
  • Anugrah Kurnia Wulandari

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v25i2.8307

Kata Kunci:

Anak Berhadapan dengan Hukum;, Sistem Peradilan Pidana Anak;, Diversi;, Restoratif justice;, Kota Palu;, Penegakan Hukum;

Abstrak

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan kerangka khusus yang menekankan kepentingan terbaik anak, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Artikel ini menganalisis dua aspek utama: (1) penerapan mekanisme sistem peradilan pidana anak (termasuk Diversi/Restoratif justice) terhadap anak pelaku tindak pidana, serta (2) faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi keterlibatan anak dalam tindak pidana. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris (socio-legal) dengan data lapangan yang dikumpulkan di wilayah hukum Kota Palu pada tahun 2018 (melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi) serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme khusus untuk anak sudah tersedia (UU No. 11/2012 tentang SPPA), tetapi implementasinya menghadapi kendala seperti keterbatasan waktu, SDM, dan keterlibatan korban dalam diversi. Dari 36 anak dalam data penelitian, sebanyak 25 anak dikaitkan dengan pengaruh lingkungan pergaulan, disertai faktor keluarga, ekonomi, pendidikan, dan digital. Temuan ini menunjukkan bahwa tindak pidana anak bersifat multifaktorial. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi temuan empiris penegakan hukum anak dengan faktor sosial anak dalam konteks perkembangan hukum pidana terbaru (KUHP baru 2023 dan KUHAP baru 2025 yang berlaku 2026). Analisis menggunakan teori sistem hukum Friedman dan literatur kriminologi mengemukakan bahwa efektivitas penanganan anak tergantung pada koordinasi antarlembaga, asesmen kondisi individual anak, keterlibatan korban, dan pemahaman budaya hukum restoratif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan asesmen individual, koordinasi kelembagaan, keterlibatan korban, dukungan keluarga, serta literasi digital sebagai bagian dari penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abadi, W. N., Juita, S. R., & Aryaputra, M. I. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DP3A KOTA SEMARANG. Semarang Law Reviuw (SLR), 4(1), 38–50.

Abdulajid, S., Ahmad, A., & Suwito, M. (2024). Diversion Practices In Juvenile Traffic Crime Investigations As A Social Engineering Tool: A Case In North Maluku, Indonesia. CEPALO, 8(1), 69–78. https://doi.org/10.25041/cepalo.v8no1.3294

Alhukmi, I., Anzalallah, B., Handayati, N., & Marwiyah, S. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 987–1003.

Bahari, V. I., & Enggarani, N. S. (2024). Police Discretion in Criminal Cases of Abuse by Minors with the Application of Diversion Restorative Justice. Pena Justitia, 23(1), 352–373.

Ernita, L., Saputra, R., & Andriani, L. (2024). Prevention of Deviant Behavior Disease of Adolescent Children by the Application of Communication in the. Journal of Community Health, 10(3), 478–489.

Fithri, B. S., & Wahyuni, W. S. (2026). Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Tawuran. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 87–106.

Hasibuan, H., Mansar, A., & Perdana, S. (2023). Optimizing Diversion Policy Due to Overcrowding in Children ’ s Special Development Institutions ( LPKA ). Pena Justitia, 22(1), 1–10.

Ihsan, A., Iqrak, S., & Nadya, S. P. (2025). Analisis Penyebab serta Penanggulangan Delinkuensi Anak : Peran Keluarga, Lingkungan Sosial, dan Tanggung Jawab Kolektif. Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Dan Humaniora, 9(3), 1715–1723.

Komariah, S., & Lewoleba, K. K. (n.d.). APENERAPAN KONSEP DIVERSI BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN. USM Law Reviuw, 4(2), 586–603.

Kurniawan, M. A., Eddy, T., & Mansar, A. (2023). Concept of Compensation for Child Victims In the Crime of Human Trafficking Based on Justice Values. Pena Justisia, 22(1), 1–13.

Mawarni, W., Hidayati, R. H., & Rokhim, A. (2023). Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence according to Positive Law in Indonesia (Analysis of Decision Number 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn) Wiwin. Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30.

Panu, A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Antara Diversi ,. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 276–293.

Permatasari, S. A., Aini, S. N., & Nabila, U. S. (2025). Dari Pelanggar Menjadi Pelajar : Reorientasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Rnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 369–381.

Sahren, H., Harmono, & Sanusi. (2024). Juridical Analysis of The Application of Diversion in The Juvenile Criminal Justice System at The Investigation Level. Pena Justitia, 23(1), 1951–1962.

Setiawan, H., Murhaini, S., & Wijaya, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana. Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 8(1), 10–18.

Siringoringo, N. M., Waldo, R., Sebastian, R., Sudibyo, W., & Herman, K. M. S. (2026). Criminal Law Reform: Rehabilitation as an Approach to Restorative Justice for Drug Abusers. Pena Justisia, 25(1), 675–685.

Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., & Ridwan, M. A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306–316.

Diterbitkan

2026-10-31