LEGAL PROTECTION FOR BULLYING VICTIMS IN MEDICAL PROFESSIONAL EDUCATION FROM A VICTIMOLOGY PERSPECTIVE
Keywords:
Legal protection, bullying, medical profession, victimologyAbstract
Bullying in medical professional education is carried out with the intent to harm, intimidate, or cause discomfort to the participants, using methods such as academic, physical, verbal, and financial bullying. These behaviors are driven by personal, interpersonal, external, and contextual factors. The aim of this study is to identify the forms and causes of bullying in medical professional education, the legal protection regulations, and the legal actions that victims can take. This research is a normative juridical study with a legislative, conceptual, and analytical approach. Legal protection against bullying victims can be preventive and repressive. Victims can seek legal action through restorative justice, complaints to the Ministry of Health, or criminal reports under the Criminal Code (KUHP) and the ITE Law
Downloads
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Hasil Skrining Kesehatan Jiwa PPDS RS Vertikal Pendidikan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siagian, Bunga Meisa Rouly & Arham, Ratumas Amaraduhita R. (2024). Perundungan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Sejauh Mana Perlindungan Hukum terhadap Korban Perundungan?. Kartika Rouly Law Firm.
Hidayat, Eko. (2016). "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia". Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Volume 8 Nomor 2.
Mulyastuti, Yuanita, dkk. (2024). "Judul Artikel Terkait Perundungan PPDS" (Data judul spesifik tidak lengkap pada input, namun merujuk pada karya Yuanita Mulyastuti dkk).
Phatama, Krisna Yuarno, dkk. (2024). "Judul Artikel Terkait Perundungan" (Data judul spesifik tidak lengkap pada input, namun merujuk pada karya Krisna Yuarno Phatama dkk).
Sudarmanto, Alif Muhammad, dkk. (2024). “Tinjauan Etik dalam Pelaporan dan Penindakan Kasus Perundungan di Pendidikan Kedokteran”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, Volume 13 Nomor 02.
Wardhany, Lisda Pradita, Huda, M. Khoirul, & Zamroni, Mohammad. (2024). “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan”. Yustitiabelen, Volume 10 Nomor 2.
Erin, Febranisa. (2023). "Perlindungan Hukum Terkait Pembayaran Upah yang Mengalami Penundaan Terhadap Tenaga Kerja Asing Di PT. Rana Global Cikarang Kabupaten Bekasi dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan". Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (serta Penjelasan Umum).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Costa, Fabio Maria Lopes. (2024). “Mahasiswa Dokter Spesialis Unpad RSHS Alami Kekerasan Fisik dan Pemerasan”. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/08/17/perundungan-mahasiswa-dokter-spesialis-di-rshs-bandung-pelaku-sebanyak-10-orang (diakses 1 November 2024).
Firdaus, Haris & Utami, Kristi Dwi. (2024). “Kronologi Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Hingga Tiga Orang Jadi Tersangka”. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kronologi-perundungan-mahasiswi-ppds-undip-hingga-tiga-dokter-jadi-tersangka (diakses 27 Desember 2024).
Humas Kemenkumham Banten. (2024). “Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis”. https://banten.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ham-serukan-tindakan-tegas-atasi-perundungan-di-program-dokter-spesialis (diakses 6 Desember 2024).
Info Hukum. (2024). ”Restorative Justice Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Penerapan”. Fakultas Hukum UMSU. https://fahum.umsu.ac.id/info/restorative-justice-pengertian-dasar-hukum-syarat-dan-penerapan/ (diakses 27 November 2024).
Izzudin, Hammam. (2024). “Mengubur Mimpi dan Depresi, Dugaan Calon Dokter Spesialis PPDS UGM Dirundung dan Alami Kekerasan Fisik di RS Sardjito”. Mojok.co. https://mojok.co/liputan/ragam/pengakuan-calon-dokter-spesialis-ugm-korban-kekerasan/ (diakses 26 November 2024).
Jawa Pos. (2024). “Heboh! Kemenkes Temukan Bukti Baru Buntut Kasus Kematian dr. Aulia Risma: Dipaksa Setor Rp 20-40 Juta per Bulan ke Senior”. Radar Lawu. https://radarlawu.jawapos.com/peristiwa/2205044958/heboh-kemenkes-temukan-bukti-baru-buntut-kasus-kematian-dr-aulia-risma-dipaksa-setor-rp-20-40-juta-per-bulan-ke-senior (diakses 2 Oktober 2024).
Prameswari, Lintang Budiyanti. (2024). “Kemenkes Paparkan Ada 542 Laporan Terkait Perundungan”. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4306267/kemenkes-paparkan-ada-542-laporan-terkait-perundungan (diakses 17 November 2024).
Ramadhan, Adhitya. (2024). “Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis Belum Hilang. Apa yang Sebenarnya Terjadi?”. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/08/16/perundungan-1 (diakses 28 November 2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 eko budi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















