Hukum dan Kebijakan Ekonomi: Studi Kasus Tentang One China Policy

Authors

  • Lynda Asiana Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v17i1.581

Abstract

Taiwan merupakan suatu negara yang ber-ideologi kapitalis dan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia. Namun demikian, status taiwan sebagai negara dinilai masih belum jelas. Negara-negara di dunia tidak terkecuali negara-negara peserta PBB tidak mengakui Taiwan sebagai entitas negara. Ditengah-tengah persoalan tentang keberadaan Taiwan sebagai negara yang berdaulat, WTO secara resmi telah menerima sebagai anggotanya. Artikel ini mengkaji mengenai apakah yang menjadikan dasar WTO untuk menerima Taiwan sebagai anggota WTO dan apakah penerimaan Taiwan sebagai anggota WTO tidak bertentangan dengan One China Policy. Berdasarkan hasil kajian, Keanggotaan Taiwan dalam Organisasi WTO didasarkan bahwa Taiwan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia memiliki otonomi khusus sehingga dapat melakukan hubungan luar negeri. Keberadaan Taiwan dalam keanggotaan WTO tidak bertentangan dengan One China Policy karena dasar WTO menjadikan Taiwan sebagai anggotanya adalah tidak didasarkan pada sebuah negara, tetapi didasarkan pada entitas ekonomi dan otonomi khusus.

 

Kata Kunci: WTO, One China Policy, Kebijakan Ekonomi

Downloads

Download data is not yet available.

References

AK, Syahmin. 1984. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Bandung: CV Armico;

Anwar, Chairul. 1989. Hukum Internasional: Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Jakarta: Djambatan;

Giddens, Anthony.1994.Beyond Life and Right.Cambridge: Polity Press. Anthony Giddens. 1999.Jalan Ketiga: Pembaharuan

Demokrasi Sosial.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;

_____________. 1999.Jalan Ketiga: Pembaharuan Demokrasi

Sosial.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;

Muladi. 1997.Hak Asasi Manusia. Politik dan Sistem Peradilan

Pidana.Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro;

Starke, J.G. 2001. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika

Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT Alumni, Bandung

Parthiana, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Sutopo, F.X. 2000. Sejarah Singkat China. Jakarta: Gramedia;

BBC News, Hubungan China-Taiwan, dikutip dari: http://www.bbc.co.uk /indonesian/news/story/2007 /01/070108_chinachenshuibian. shtml, diakses tanggal 12 Desember 2017.

Grace Lestariana Wonoadi, Menelisik Kedaulatan Taiwan, dikutip dari: http://hi.umy.ac.id/menelisik-kedaulatan-taiwan/ , diakses tanggal 12 Desember 2017

Steve Charnovitz, Taiwan's WTO Membership and Its International Implications, dikutip dari: http://scholarship.law.gwu.edu/cgi/viewcon tent.cgi?article=1436&context=faculty_publications, diakses tanggal 12 Desember 2017

Hungdah Chiu, The international legal status of the Republic of China, hlm. 26. http://digitalcommons.law.umaryland.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1111&context=mscas, diakses tanggal 12 Desember 2017.

Pasha L. Heish , An Unrecognized State in Foreigen and

International Courts: The case of Republic of China on Taiwan, dikuti dari laman, http://ink.library.smu.edu.sg/cgi/viewcontent.cgi?article=1526&context= sol_research , diakses tanggal 12 Desember 2017.

Downloads

Published

2018-06-07