Hukum dan Kebijakan Ekonomi: Studi Kasus Tentang One China Policy
DOI:
https://doi.org/10.31941/pj.v17i1.581Abstract
Taiwan merupakan suatu negara yang ber-ideologi kapitalis dan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia. Namun demikian, status taiwan sebagai negara dinilai masih belum jelas. Negara-negara di dunia tidak terkecuali negara-negara peserta PBB tidak mengakui Taiwan sebagai entitas negara. Ditengah-tengah persoalan tentang keberadaan Taiwan sebagai negara yang berdaulat, WTO secara resmi telah menerima sebagai anggotanya. Artikel ini mengkaji mengenai apakah yang menjadikan dasar WTO untuk menerima Taiwan sebagai anggota WTO dan apakah penerimaan Taiwan sebagai anggota WTO tidak bertentangan dengan One China Policy. Berdasarkan hasil kajian, Keanggotaan Taiwan dalam Organisasi WTO didasarkan bahwa Taiwan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia memiliki otonomi khusus sehingga dapat melakukan hubungan luar negeri. Keberadaan Taiwan dalam keanggotaan WTO tidak bertentangan dengan One China Policy karena dasar WTO menjadikan Taiwan sebagai anggotanya adalah tidak didasarkan pada sebuah negara, tetapi didasarkan pada entitas ekonomi dan otonomi khusus.
Kata Kunci: WTO, One China Policy, Kebijakan Ekonomi
Downloads
References
AK, Syahmin. 1984. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Bandung: CV Armico;
Anwar, Chairul. 1989. Hukum Internasional: Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Jakarta: Djambatan;
Giddens, Anthony.1994.Beyond Life and Right.Cambridge: Polity Press. Anthony Giddens. 1999.Jalan Ketiga: Pembaharuan
Demokrasi Sosial.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
_____________. 1999.Jalan Ketiga: Pembaharuan Demokrasi
Sosial.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
Muladi. 1997.Hak Asasi Manusia. Politik dan Sistem Peradilan
Pidana.Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro;
Starke, J.G. 2001. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika
Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT Alumni, Bandung
Parthiana, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Sutopo, F.X. 2000. Sejarah Singkat China. Jakarta: Gramedia;
BBC News, Hubungan China-Taiwan, dikutip dari: http://www.bbc.co.uk /indonesian/news/story/2007 /01/070108_chinachenshuibian. shtml, diakses tanggal 12 Desember 2017.
Grace Lestariana Wonoadi, Menelisik Kedaulatan Taiwan, dikutip dari: http://hi.umy.ac.id/menelisik-kedaulatan-taiwan/ , diakses tanggal 12 Desember 2017
Steve Charnovitz, Taiwan's WTO Membership and Its International Implications, dikutip dari: http://scholarship.law.gwu.edu/cgi/viewcon tent.cgi?article=1436&context=faculty_publications, diakses tanggal 12 Desember 2017
Hungdah Chiu, The international legal status of the Republic of China, hlm. 26. http://digitalcommons.law.umaryland.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1111&context=mscas, diakses tanggal 12 Desember 2017.
Pasha L. Heish , An Unrecognized State in Foreigen and
International Courts: The case of Republic of China on Taiwan, dikuti dari laman, http://ink.library.smu.edu.sg/cgi/viewcontent.cgi?article=1526&context= sol_research , diakses tanggal 12 Desember 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Lynda Asiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















