Upaya Meningkatkan Pengawasan Tindak Pidana Perikanan Melalui Peran Masyarakat

Authors

  • Faisal Riza Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Surya Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ramlan Ramlan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i1.4413

Abstract

Pengawasan dibidang perikanan perlu dilakukan, sebab sumber daya perikanan yang potensial yang merupakan berkah dari tuhan yang maha esa dapat tetap terjaga dan lestari. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, memberikan tuntunan mengenai pengelolaan sektor perikanan yang berkelanjutan dan memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang merusak sumber daya laut, namun tindak pidana dibidang perikanan masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi hukum dalam melakukan pengawasan tindak pidana perikanan melalui peran serta masyarakat. Kebijakan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya perikanan salah satu sumber data dalam penelitian ini. Tahapan yang akan dilakukan adalah persiapan dan pelaksanaan penelitian dengan mengumpulkan data-data atau informasi lapangan melalui dokumen untuk dianalisis. Metode pada penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan tindak pidana perikanan selama ini dilakukan dengan cara normatif menggunakan hukum positif yaitu undang-undang perikanan dan kebijakan lainnya seperti peraturan daerah. Pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat secara bersama maupun masing-masing. Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi aturan dibidang perikanan dan bahkan sampai pada tindakan menghukum pelaku sudah dilakukan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi lagi. Tetapi faktanya masih terjadi berbagai perbuatan yang dapat merusak sumber daya kelautan. Karena itu, perlu dilakukan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan laut agar sumber daya yang terkandung didalamnya dapat berkelanjutan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin Abdullah. “Pukat Trawl Merajalela, Nelayan Aceh Resah”. https://mediaindonesia.com/nusantara/473089/pukat-trawl-merajalela-nelayan-aceh-resah. (Jum’at, 27 Januari 2023. 10.01).

Budi Suhariyanto. “Urgensi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perikanan Menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016”. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, Vol 10. No. 1 (Mei 2018).

Dwi Tyas Pambudi. “Hari Nelayan 6 April 2021: Nelayan Tradisional dan Perubahan Iklim”, https://kumparan.com/dwityaspambudi/hari-nelayan-6-april-2021-nelayan-tradisonal-dan-perubahan-iklim-1vXI2G5Txgp/full. (Jum’at, 27 Januari 2023. 9.33).

Edwarsyah, dkk. 2017. Pengantar Pengelolaan Perikanan Bebasis Ekologis/EAFM: Teori dan Praktik. Surabaya: Brilliant.

Elvinda Rima Harliza dan Tomy Michael. “Penegakan Hukum Illegal Fishing”. Jurnal Mimbar Keadilan. Vol. 13. No. 1. (Februari-Juli 2020).

Faisal Riza, dkk. 2019. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perikanan. Medan: Pustaka Prima.

Fitri Wahyuni. 2018. Hukum Pidana Islam. Tangerang: PT. Nusantara Persada Utama.

Ilham Pratama Putra. “Ada 123 Kasus Penyelundupan Hasil Perikanan Sepanjang 2019”. https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/9K5Ev3aK-ada-123-kasus-penyelundupan-hasil-perikanan-sepanjang-2019. (Selasa, 31 Januari 2023. 17.32)

Iwan Setiawan. “Beragam Tindak Pidana Laut dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Online Universitas Galuh, (18 Oktober 2019).

Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan Tahunan 2020.

Ketut Darmika. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia”. Jurnal Legalitas. Vol 9. No. 1. (Mei-Oktober 2015).

Mohammad Daud Ali. 2004. Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mohammad Maulidan Kamal. “Penegakan Hukum Pencurian Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)”. Jurist-Diction Vol. 1. No. 2. (November 2018).

Muhammad Syawaluddin. “117 Kasus Pencurian Ikan Terjadi di Indonesia Sepanjang 2021”. https://www.medcom.id/nasional/daerah/VNngD12b-117-kasus-pencurian-ikan-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2021. (Selasa, 31 Januari 2023. 21.00).

Newswire. "Catur Wulan I 2020, KKP Proses 38 Kasus Pidana Perikanan", https://ekonomi.bisnis.com/read/20200505/99/1236637/catur-wulan-i-2020-kkp-proses-38-kasus-pidana-perikanan. (Selasa, 24 Januari 2023. 10.24).

Rahma Indina Harbani. "Surah Al Ankabut Ayat 45 Tentang Satu Amalan Pencegah Perbuatan Keji" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5793463/surah-al-ankabut-ayat-45-tentang-satu-amalan-pencegah-perbuatan-keji. (Rabu, 1 Februari 2023. 11.29).

Share America. “Dampak Buruk Penangkapan Ikan Secara Illegal”. https://share.america.gov/id/dampak-buruk-penangkapan-ikan-secara-ilegal. (Selasa, 31 Januari 2023. 12.30).

Simela Victor Muhamad. “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan”. Jurnal Politica, Vol. 3. No. 1. (Mei 2012).

Supriadi dan Alimuddin. 2011. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 437.

Zulkarnaini Masry. “Pukat Trawl Masih Marak”. https://www.kompas.id/baca/desk/2021/10/02/pukat-trawl-masih-marak/. (Jum’at, 27 Januari 2023. 10.31)

Published

2024-05-20