Konsepsi Ganti Kerugian Bagi Anak Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Nilai Keadilan

Authors

  • M. Arief Kurniawan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Triono Eddy Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Adi Mansar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i1.4192

Abstract

Children are a gift from God that is inseparable from the survival of a nation, so their existence must be protected from everything that can damage them physically or mentally. Children who are victims of criminal acts of human trafficking should be treated like victims who should be protected by the government through existing laws and regulations so that child victims are no longer victims in a legal process with its various dynamics. Compensation for child victims in criminal acts of human trafficking based on the value of justice is realized through compensation. Compensation from the state is given in the event that the perpetrator of the crime of trafficking in persons is unable to pay restitution and the victim is a child, then the restitution can be replaced by providing compensation from the state to the child victim. Furthermore, with the concept of compensation in the form of compensation for child victims, reconstruction of article 48 of Law no. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking, namely the addition of paragraph 8 (eight) in article 48 which states: "In the event that the perpetrator of the criminal act of human trafficking is unable to pay restitution while the victim is a child, the restitution can be replaced by providing compensation from the state towards the victim's children or their heirs

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bentham, Jeremy. 2006. Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusamedia.

Gandasubrata, Purwoto S. 2000. Masalah Ganti kerugian dalam Perkara Pidana. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Irwanto. 2001. Perdagangan Anak di Indonesia, kantor perburuhan Internasional Penghapusan Anak, kerjasama jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial. Jakarta: FISIP UI.

Kristin, dkk. 2017. “Tindak Pidana Kejahatan Penyelundupan Manusia (People Smuggling) di Indonesia: Tanggug Jawab Indonesia dan Australia”, Journal of International Law, Vol.1.

Kunarto. 1996. PBB dan Pencegahan Kejahatan, Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Cipta Manunggal.

Mansyur, Dikdik.M. Arief. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marlina dan Azmiati Zuliah. 2015. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Suparman. 1995. Pelecehan seksual. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, 1997. Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Dipenogoro.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Permatasari, Gesty. 2019. “Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu)”, Jurnal Soedirman Law Review,vol.1.nomor 1.

Prakoso, Djoko. 1987. Masalah ganti kerugian dalam KUHAP. Jakarta: Bina.

Rahardjo,Trisno. 2011. Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapanrrya di Indonesia. Yogyakarta: UMJ dan Litera.

Santoso,Topo. 1997. Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta: IND.HILL-CO.

Sianturi, SR. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta:Storia Grafika.

Sitania, Lourensy Varina dan Eko Suponyono. 2020. “Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam aspek Hukum Internasional Dan Nasional”, Jurnal Pembangunan Hukum, Volume 2, Nomor 1.

Sinlaeloe, Paul . 2020. Tindak Pidana Perdagangan Orang . Malang:Setara Press.

Soeharto, 2007. Perlindungan Hak: Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Wagiman, Wahyu dan Zainal abidin. 2007. Praktik Kompensasi di Indonesia: sebuah kajian awal. Jakarta: Indonesia.

Published

2024-03-22