Socio-Juridical Analysis of Advocates Obstructing The Investigation Process of Criminal Acts of Corruption

Authors

  • Abdul Wahid Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31941/pj.v22i1.2955

Abstract

Advocates are one of the pillars of upholding the rule of law and human rights that provides legal services. They can act as a companion, give legal opinions or become a legal representative for and on behalf of his client. Advocates take refuge behind the right of immunity that they cannot be prosecuted civilly and criminally. They are guaranteed by law that there are advocates who obstruct or impede the investigation of criminal acts of corruption. Advocate immunity rights apply as long as carrying out their duties and profession in good faith but may not conflict with laws. Advocates who obstruct the investigation of criminal acts of corruption are contrary to ethics and contradict Article 21 and Article 22 of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Rahmat Rosyadi, dan Hartini Sri, Advokat Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Abdulkadir Muhammad, Etika Pofesi Hukum, PT Citra Adity Bakti, Bandung, 2006.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Arief Sidharta. B, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum (Buku I), Bandung, Alumni, 1999

Chairul Huda. Dari “Tiada pidana tanap Kesalahan‟ menuju kepada „Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”; Tinjauan Kritis Terhadap Teori PemisahanTindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Pranada Media, Cetakan VI, Jakarta. 2015

Echols, John M. dan Shadiliy, Hasan, Kamus Inggris-Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, 2005

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009

Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 2013.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cetakan Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

Satjipto Rahadjo, Penegakan Hukum di Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologis), Genta Publishing, Yogyakarta. 2009

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Jakarta, tanpa tahun.

Tim MCW (Malang Corruption Watch), Seri Pendidikan Anti Korupsi Mengerti dan Melawan Korupsi, Sentralisme Production, Jakarta 2005.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tanggal 25 Februari 2013

Internet:

Ediwarman, Paradoks penegakan hukum pidana dalam perspektif kriminologi di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 8 No.1 Mei 2012

www.tempo.com/ Menghalangi Pemeriksaan Kasus Korupsi, Pengacara Jadi Tersangka

http://kbbi.web.id/sosio-

Http://nasional.kompas.com/read/2010/11/12/1931486/Jaksa.Cirus.Sinaga.Tersangka

Nurhadi, Bunga Rampai: Sikap Hakim Terhadap Keabsahan Advokat Beracara Di Pengadilan Berkaitan Dengan Asal Organisasinya, https://www.scribd.com/doc/239396486/Sikap-Hakim-Terhadap-Keabsahan-Advokat-Beracara-Di-Pengadilan-Berkaitan-Dengan-Asal-Organisasinya

Published

2023-04-01